Lalu Muncul daftar penerima bantuan ini. Disitu akan tampil data dirimu beserta dengan bantuan apa saja yang didapat.
Jika data dirimu belum ada di DTKS, kamu bisa mengajukan data diri secara online melalui laman resmi Kemensos www.cekbansos.go.id.
Caranya seperti ini: Pertama, buka Aplikasi Cek Bansos, klik tombol menu Daftar Usulan pada halaman menu.
BACA JUGA:Benarkah Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Bernilai Rp100 Juta? Ini Faktanya
Klik tombol tambah usulan, mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat. Pilih jenis bantuan sosial.
Unggah 2 foto (KTP dan rumah tampak depan), setelah itu tunggu sampai terkonfirasi.
Kemudian kamu tinggal menunggu agar datamu masuk ke DTKS setelah didaftarkan.
Pastikan semua berkasmu telah disiapkan ketika mendaftar secara online ini.
BACA JUGA:Koin Jadul Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Dihargai Rp100 Juta? Ini 5 Cara Jualnya
Atau bisa mendaftar secara online melalui RT dan RW ditempat tinggalmu.
Nanti mereka yang akan meneruskan datamu kepada pihak desa atau kelurahan melalui Musdes (Musyawarah Desa).
Setelah ditetapkan barulah bisa di input pada aplikasi SIK-NG yang dikelola desa/lurah, kemudian disahkan oleh dinas, maupun pejabat daerah setempat.
Barulah data tersebut bisa dinaikan, dan dipakai oleh Kemensos sebagai acuan penerima bansos.
BACA JUGA:97 Juta Pemilik KIS dengan KK Berciri Ini Dapat Bansos Rp600.000, Simak Cara Daftarnya Disini!
Nah, bagi kamu yang memliki kartu KIS, setidaknya ada 5 jenis bantuan yang bisa kamu dapatkan lagi, apabila terjadi penaambahan kuota penerima bantuan tersebut.
Apa saja keempat bantuan tersebut?