Program PIP ini sebagian besar menyasar kepada anak penerima bantuan regular seperti PKH, dan BPNT yang terdata pada fasilitas pendidikan (Dapodik) baik dibawah naungan Kementerian Agama, maupun Kementerain Pendidikan Republik Indonesia.
Disamping itu, bantuan ini juga menyasar anak pemilik KKS yang duduk dibangku kuliah.
4. ATENSI
Atensi adalah Suatu program dan kegiatan dari Kementerian Sosial RI khususnya Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Payung hukum untuk melaksanakan program ATENSI ini adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial.
BACA JUGA:6 Khasiat Rempah-rempah yang Buat Asam Urat Tinggi Lari Ngibrit
Secara definisi Asistensi Rehabilitasi Sosial adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga.
Adapun jenis bantuan yang bisa didapatkan dari program ini adalah permakan lansia, permakan disabilitas, bantuan yatim piatu, bantuan pahlawan ekonomi nasional, dan juga bantuan lainnya dengan maksimal nilai bantuan Rp6.000.000 per orang.
5. Rumah Sosial Terpadu (RST)
Bantuan ini beraa dibawah Direktorat Jamin Sosial (Linjamsos) Kemensos RI.
Merupakan sejenis bantuan bedah rumah yang menyasar penerima bantuan PKH, dan BPNT yang akan diberikan bantuan Rp20.000.000 KK nantinya.
BACA JUGA:Mau Rumahnya Dibedah Baznas Ogan Ilir, Penuhi Syarat Ini!
Bantuan ini dipergunakaan untuk merenovasi rumah mereka terlebih untuk keperluan pembelian bahan bangunan.
Bagi mereka yang telah mendapatkan bantuan ini, dimungkinkan nantinya secara sadar untuk keluar dari kepesertaan bansos regular seperti PKH, dan BPNT dikarenakan sudah mandiri.
Dikutip dari instagram resmi @Kemensosri, sebetulnya berdasarkan juknis pencairan PKH tahap 1 akan dilaksanakan paling cepat akhir Januari ini.
Tahap 1 pada bulan April, Tahap 3 pada bulan Juli, dan terakhir tahap 4 pada bulan November.