JAKARTA, PALPRES.COM – Berdasarkan jadwal tahun lalu, Bansos PKH Tahap 1 akan cair antara bulan Januari sampai dengan Maret 2023.
Hal ini mengikuti Juknis yang ada, dimana PKH memiliki 4 jadwal penyaluran dalam satu tahun.
Tahap 1 pada bulan Februari, tahap 2 pada bulan Mei, tahap 3 pada bulan Juli, November.
Jika terlambat, mungkin hanya bergeser satu bulan dari jadwal yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Pemilik KIS Aktif Bisa Dapat 4 Bansos Cair Februari 2023, Segini Besarannya
Dikutip dari laman resmi milik Kemensos RI pada 31/01/2023 lalu, pada tahun 2023 ini anggaran Kementerian Sosial Republik Indonesia mencapai Rp78 triliun.
Dengan rincian Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) dengan nilai Rp45,1 triliun yang menjangkau 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Keluarga Harapan (PKH) dengan jumlah anggaran sebesar Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM.
Nah bagi kamu pemilik e-KTP dan juga KIS yang ingin mendapatkan bansos PKH pada tahun ini, harus bisa memenuhi 9 syarat berikut ini.
BACA JUGA:Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Lihat Disini, Hanya Pemilik KIS 4 Tipe KK Ini yang Bisa Dapat!
Apabila syarat terpenuhi kamu tinggal menunggu bantuan sosial PKH milikmu masuk ke rekening bansosmu.
Apa saja syaratnya, berikut penjelasannya.
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sekaligus ATM
Salah satu syarat untuk mendapatkan bansos PKH bagi para pemilik e-KTP dan juga penerima KIS-PBI adalah sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih, yang dibelakangnya ada garis hitam.
Kartu tersebut adalah sebagai bukti atau identitas sebagai peserta bansos regular PKH, yang juga merangkap kartu ATM untuk mencairkan dana bansos milik penerima.