2. Bukan Pegawai Swasta Pendapatan Bulanan Bergaji UMR
Untuk pemilik kartu KIS dan E-KTP supaya bisa mendapatkan bansos dari Kemensos ini, haruslah bukan sebagai pegawai swasta bergaji setara atau diatas Upah Minimum Regional (UMR).
Dikarenakan PKH adalah bansos yang diberikan kepada masyarakat dengan pendapatan perkapita kecil dan tidak tentu.
3. Bukan Pendamping Sosial
Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi adalah penerima bukan pendamping sosial yang bekerja dibawah direktorat yang ada di Kemensos.
Seperti Pendamping Sosial Direktorat Linjamsos, Pendamping Anak Direktorat Rehabilitasi Sosial, dan juga Pendamping yang bekerja di Direktorat Pemberdayaan Sosial.
Jika didapati penerima bansos adalah bagian dari yng disebutkan diatas, maka apabila uang bantuan tersalur maka harus dikembalikan ke negara dengan mekanisme yang telah ada.
4. Memiliki Kartu Keluarga dan NIK yang Online, Tidak Ganda, Dan Padan Dukcapil
Pada poin ini penerima bansos PKH harus dipastikan administrasi kependudukanmu lengkap.
Kartu Keluarga dan Nomer Induk Kependudukan harus sudah online.
Disamping itu, pastikan NIK tidak ganda (satu Nik dimiliki dua orang), dan semua data pengurus ataupun anggota keluarga harus padan dan terkonsolidasi didalam data Dukcapil, Dapodik, EMIS, serta DTKS.
BACA JUGA:Cek Nama Penerima Bansos 2023 Disini! Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos, Begini Caranya
5. Kartu Keluarga yang Masuk Datanya di Dalam DTKS
Syarat berikutnya adalah kartu keluarga haruslah masuk kedalam DTKS.