JAKARTA, PALPRES.COM – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia (AMPRI) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR RI.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung DPR/MPR RI Senayan, pada selasa 31 Januari 2023 itu, menolak Power Wheeling pada RUU EBT yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Koordinator lapangan, Amiruddin Emon menyatakan, bahwa power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN oleh pembangkit swasta.
Akhir-akhir ini Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) sedang gencar dibicarakan karena sedang menjadi wacana kebangsaan.
BACA JUGA:7 Negara di Dunia Mirip dengan Indonesia, Kok Bisa?
RUU EBT ini masih terus digodok oleh komisi VII DPR RI, RUU EBT merupakan inisiatif DPR dan telah masuk pada Program Legislasi Nasional.
Salah satu isu yang menjadi kontroversial pada isi RUU EBT adalah skema power wheeling yang merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik Negara, oleh pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP) penghasil listrik energi baru terbarukan.
Artinya ada upaya melalui RUU ini menghadirkan pihak swasta untuk nebeng pada jaringan listrik yang dimiliki PLN.
Lalu apa urgensi penggunaan jaringan PLN oleh pembangkit (power whelling) swasta untuk menghasilkan listrik yang akan dijual kepada konsumen masyarakat? Tanpa mengeluarkan dana investasi untuk pembangunan insfrastruktur jaringan, maka penggunaan jaringan PLN oleh power whelling sama saja akan berdampak pada harga listrik yang tidak terjangkau pada masyarakat sebagai konsumen.
Skema power wheeling sendiri merupakan instrumen dalam implementasi multi buyers-multi sellers atau banyak pembeli banyak penjual dalam sektor ketenagalistrikan.
Dengan penerapan power whelling maka swasta dapat langsung menjual listrik kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN.
Power whelling membuka akses jaringan transmisi listrik yang notabene dimiliki Negara untuk diberikan kepada pihak swasta, asing dan aseng.
Mereka dapat langsung menjual listrik kepada konsumen dengan mengurangi jaringan transmisi dan distribusi PLN.
BACA JUGA:Ada Bantuan Rp600.000 untuk UMKM dari Pemerintah, Daftar Online Sekarang