Ratusan Mahasiswa Geruduk Gedung DPR RI Tolak Power Wheeling pada RUU EBT

Kamis 02-02-2023,12:51 WIB
Reporter : Rubby
Editor : Rubby

Dalam sistem ini, tarif listrik ditentukan oleh mekanisme pasar, dengan kata lain listrik untuk kepentingan umum tidak lagi menjadi sesuatu yang penting dan tidak lagi menjadi sesuatu yang harus dijaga oleh Negara.

Artinya, skema power whelling ini adalah bentuk nyata liberalisasi sektor ketenagalistrikan, Negara tidak lagi memiliki kedaulatan energi.

Dampaknya skema power whelling dipastikan akan membuat tarif listrik mahal dan sangat membebani APBN Negara dan rakyat yang dirugikan sekaligus sementara para oknum oligarki bermandikan rupiah.

Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 

BACA JUGA:Pemilik e-KTP dan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako, Penuhi 4 Syarat Ini!

Artinya jika merujuk pada UUD 1945, skema power whelling yang ada pada RUU EBT berpotensi merugikan masyarakat banyak dan jelas bertentangan dengan Amanat UUD 1945.

Karena itu, kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Indonesia melalui Aksi pada hari Selasa (31/01/2023) menuntut:

1. Meminta DPR dan Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap pada pendirian yaitu menghapus Pasal 29A, Pasal 47A dan Pasal 60 Ayat 5 Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT).

2. Meminta kepada DPR melalui Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk tetap memperhatikan Kedaulatan Rakyat Indonesia.

3. Jika permintaan kami tidak diindahkan, maka kami akan terus melakukan penolakan terhadap RUU EBT. *

Kategori :