Suara yang ditimbulkan knalpot tersebut mengganggu pengendara lain. Penggunaan knalpot bising ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta kericuhan antara pengemudi dengan warga.
"kami sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot brong atau racing untuk motor harian. namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak," tambahnya.
Ia menyampaikan, penggunaan knalpot dengan suara berisik ini sangat merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan.
"Tidak ada kompromi bagi para pengendara yang masih nekat memakai knalpot brong, akan langsung kita berikan surat tilang," aku dia.
Adapun dasar hukum penindakan knalpot tersebut sesuai dengan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dirinya menuturkan, razia tersebut juga sebagai langkah antisipasi penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.