Tarif UKT pada program diploma dan sarjana mengikuti ketentuan ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Sebelum angkatan tahun 2014/2015m UKT ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama.
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0 persen dari tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif non-uang kuliah tunggal program sarjana, tarif program pascasarjana dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya.
Mahasiswa dengan tarif layanan nol persen harus memenuhi syarat, paling sedikit meliputi:
BACA JUGA:Pemilik Knalpot Brong Datangi Polrestabes Palembang, Kasat Lantas Beri Himbauan
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa korban bencana.
BACA JUGA:Pegawai Pemda Muratara Terjaring Razia Pol PP, Enak-Enakan Jam Kerja Lakukan Hal Ini
Pemberian tarif layanan sampai dengan nol persen mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama.*