INDRALAYA.PALPRES.COM - Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, segera memasuki babak baru.
Sejak ditetapkan 3 tersangka pada 08 November 2022 lalu, sidang kasus itu diperkirakan akan digelar bulan depan.
Demikian dijelaskan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto SH.
Menurut Ario, berkas formil perkara kasus tindak pidana Korupsi Dana Hibah Pilkada OI tahun 2020 tersebut setelah diteliti belum lengkap.
BACA JUGA:Kerap Resahkan Warga, Pria Diduga ODGJ Diamankan Polsek Muara Lakitan
Sehingga saat ini masih dilengkapi
Dikatakan Ario, dalam waktu dekat ini atau Minggu depan, pihaknya akan merilis perkembangan kasus tindak pidana Korupsi Dana Hibah ini.
"Intinya, untuk alat bukti kasus ini sudah ada, tapi kita untuk lebih meyakinkan lagi," terangnya, Kamis, 2 Februari 2023.
Dijelaskannya juga, bahwa saat ini sudah masuk dalam tahap melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA:Gasak Rumah Warga di Muratara, 1 Pemuda Diamankan 1 Orang Masuk DPO
Penuntut Umum telah mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi dalam waktu 14 hari.
"Yang pasti, berkas sudah beralih penyidik ke Penuntut Umum, baru dilimpahkan ke Pengadilan, setelah itu baru dapat jadwal sidang dari pengadilan.
Diperkirakannya, kasus itu akan naik sidang pada Maret 2023.
Dalam sidang nanti lanjutnya Kepala Kejari Kabupaten Ogan Ilir, Nur Surya SH, akan menjadi Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Pak Kajari langsung yang akan turun," tambahnya.
BACA JUGA:Gegara Masalah Asmara, Warga Tanjung Barangan Dibacok Karena Dituduh Dekati Pacar Orang