Kasus Dana Hibah PMI OKU Timur, 2 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Dua pengurus inti PMI Kabupaten OKUT periode 2018–2023 saat mendengarkan tuntut yang diajukan JPU.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Dua pengurus inti Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur periode 2018–2023 dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Keduanya diketahui terjerat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah PMI.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Selasa 10 Februari 2026, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Kedua terdakwa tersebut yakni Dedy Damhudy, yang menjabat sebagai Sekretaris PMI OKU Timur, serta Aguscik, staf Markas sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR Bank 'Plat Merah' di OKI, Keluarga Tersangka Titipkan Uang Pengganti
BACA JUGA:Sidang Eks Wako Palembang Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntutan
Tuntutan dibacakan oleh JPU Muhammad Adha Nur di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina.
Melanggar UU Tipikor
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 8 ayat (1).
BACA JUGA:Sempat Hebohkan Medsos, Pencuri Motor di Parkiran Minimarket Cidawang Akhirnya Tertangkap
BACA JUGA:Bukan Orang Jauh? Terungkap Lokasi Persembunyian 3 Pelaku Pencurian Emas Ogan Ilir
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana uang pengganti.
Diwajibkan Membayar Uang Pengganti
Dedy Damhudy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta, sedangkan Aguscik sebesar Rp228 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
