INDRALAYA.PALPRES.COM - Tak sampai 1 x 24 jam, pihak Polsek Tanjung Raja berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di Dusun II Rt.03 Desa Ulak Kerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku adalah Muhtar Irhaf Alias Am bin Muslim, 34 tahun, warga Dusun II Rt.03 Desa Ulak Kerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka diduga telah menganiaya Holillullah bin Marwah, 34 tahun, warga yang sama.
Peristiwa itu terjadi di depan rumah pelaku, Rabu 01 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir Naik Sidang Bulan Depan
Berawal dari perselisihan keduanya, korban menderita luka tusuk dua liang dan luka robek akibat senjata tajam pelaku.
Menurut, Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kusumo, kronologi kejadian berawal korban mendatangi rumah pelaku
"Antara korban dan pelaku terjadi selisih paham, lalu pelaku mengambil sebilah pisau dapur setelah terpojok cekcok mulut.
Pelaku langsung menikam korban sebanyak 2 kali dibagian perut kiri" ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Kerap Resahkan Warga, Pria Diduga ODGJ Diamankan Polsek Muara Lakitan
Tak hanya itu, kata Kapolsek, korban juga mengalami luka sayatan hingga robek pada bagian pinggang belakang sebelah kanan.
"Setelah itu pelaku langsung melarikan diri," terangnya.
Atas kejadian ini pihak keluarga korban mengadu ke pihak Polsek Tanjung Raja, dengan LP/B- 11/II/2023/Sumsel/Res OI/SPKT. tgl 01 Februari 2023.
Dengan dasar ini, pihak Polsek melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis 02 Februari 2023 sekira jam 11.00 WIB, pihak berwajib mendapat informasi terkait keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Gasak Rumah Warga di Muratara, 1 Pemuda Diamankan 1 Orang Masuk DPO