Dengan demikian proses rekrutmen benar-benar berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan harapannya dapat menghasilkan petugas haji yang kualified dan kompeten.
“Kita membutuhkan petugas haji yang benar-benar melayani,” cetus Faisal.
Dalam pengawasan proses rekrutmen Calon Petugas Haji 2023, Itjen telah menurunkan 32 tim pada tingkat Kemenag Kabupaten/Kota dan 26 tim pada tingkat Provinsi.
BACA JUGA:Ratusan Anak dari 3 Kecamatan di Sumsel Padati Asrama Haji Palembang, Ada Apa Ya?
Proses pengawasan ini juga dilakukan pada seleksi tingkat pusat hingga proses rekrutmen selesai.
Faisal mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kecurangan dalam proses rekrutmen calon petugas haji.
Proses pelaporan bisa dilakukan melalui kanal aduan yang telah disediakan.
Faisal berpegang kepada arahan Menag untuk tidak menolerir adanya praktik transaksional dan kecurangan dari oknum tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA:Biaya Haji 2023, Sekitar 108 Ribu Calon Haji Reguler Belum Lunasi Pembayaran
“Apabila kami menemukan adanya aparat Kemenag sebagai asesor yang main-main, saya sebagai Irjen tidak segan-segan untuk mengusulkan agar ditindak tegas,” tandas Faisal.
Berikut ini tata cara pengaduan yang dapat disampaikan dengan cara antara lain:
1. melalui Aplikasi PUSAKA Kementerian Agama RI;
2. email ke dumas_itjen@kemenag.go.id;
BACA JUGA:Rumah Tradisional Museum Negeri Sumsel di Semprot, Ada Apa Ya?
3. datang atau bersurat ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jalan Raya RS Fatmawati No. 33A Jakarta Selatan. *