Kemenag Buka Penerimaan Petugas Haji Tahun 2025, Ada Posisi di Kloter dan Arab Saudi Simak Syarat Lengkapnya
Penerimaan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 2025--kolase
PALPRES.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) membuka penerimaan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1446H/2025M.
Penerimaan petugas haji ini menawarkan berbagai posisi bagi putra-putri bangsa, baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
Penerimaan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) ini untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.
Pendaftaran ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang memiliki komitmen dan dedikasi tinggi dalam pelayanan ibadah haji.
BACA JUGA:Lowongan Kerja KAI Services/PT Reska Multi Usaha Banyak Posisi untuk Lulusan SMA/SMK Semua Jurusan
BACA JUGA:Eksplorasi Kawasan Sentul, Ahli Pertambangan Unsri Dapat ‘Harta Karun’, Apa itu Ya?
Kemenag adalah lembaga penting di Indonesia yang mengurus segala hal terkait agama dan pendidikan keagamaan, dengan tujuan utama melindungi kepentingan umat beragama dan mendukung pemerintah dalam menjalankan amanah konstitusi.
Dipimpin oleh Menteri Agama, Kemenag menjalankan perannya melalui berbagai unit, mulai dari Sekretariat Jenderal hingga Direktorat Jenderal yang mengelola pendidikan Islam, layanan haji, serta bimbingan masyarakat Islam dan Katolik.
Kemenag hadir sebagai wujud nyata peran pemerintah dalam menjaga dan mengayomi keragaman beragama di Indonesia.
Nah berikut info selengkapnya mengenai Posisi dan Syarat dari Loker Petugas haji 2025
BACA JUGA:Lowongan Kerja Tambang Terbaru PT PP Presisi, Posisi Sebagai Planner Begini cara Melamarnya
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Pertamina Training and Consulting Dibuka Banyak Posisi untuk Semua Jurusan
Penerimaan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 2025
Posisi yang Dibutuhkan
Kemenag membuka beberapa posisi strategis untuk mendukung operasional haji, di antaranya:
1. PPIH Kloter (Tim Kloter di Kabupaten/Kota dan Provinsi)
- Ketua Kloter: Pemimpin utama kloter yang bertanggung jawab atas koordinasi seluruh kegiatan jemaah di dalam kloter.
- Pembimbing Ibadah Kloter: Pendamping jemaah yang memberikan bimbingan ibadah manasik haji, memfasilitasi pelaksanaan ritual, dan memberikan arahan sesuai syariat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: