PALEMBANG, PALPRES.COM –Setelah melewati cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574, jatah cuti bersama ASN tahun 2023 ini tinggal 4 kali lagi.
Keputusan cuti bersama ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Di dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 23 Desember 2022.
Keppres ini untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman kepada pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
BACA JUGA:OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi, Begini Langkahnya
Di dalam Keppres 24/2022, presiden menetapkan cuti bersama ASN sebanyak 5 kali, yakni:
1. Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2. Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3. Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
BACA JUGA:Calon Sekda Lubuk Linggau Mengerucut 2 Nama, Trisko Defriansyah dan Erwin Armeidi
4. Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5. Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu, pemerintah juga menyepakati Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
“Telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seperti dikutip Palpres.com melalui laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000