Oleh sebab itulah, Kementerian Kominfo mengingatkan kepada pengguna media sosial untuk selalu menggunakan watermark agar tidak dicuri dan diplagiasi orang lain.
Berikut ini beberapa fungsi watermark yang dirilis Kementerian Kominfo, yakni sebagai berikut:
1. Mencegah pencurian karya digital
2. Mencegah terjadinya plagiasi
3. Memberikan informasi detail
4. Menambahkan kepemilikan pada konten
5. Sarana eksisten atau promosi pemilik karya
Nah, dari ulasan di atas bisa diketahui bahwa keberadaan watermark dalam suatu foto atau gambar sangat penting.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ada Dana Manfaat Rp4.200.000
Dengan adanya watermark ini, orang lain tidak bisa mencuri dan mengklaim jika gambar atau foto tersebut miliknya.
#SobatKom, tentu udah sering menemui gambar yang memiliki watermark, kan?
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) February 3, 2023
Nah, kalian pernah kepikiran nggak sih, sepenting apa fungsi watermark pada sebuah gambar atau karya digital?
Sini yuk, Minfo spill~
Terlebih jika keberadaan watermark ini di posisi penting dalam gambar tersebut sehingga orang lain akan kesulitan untuk memotong gambar tersebut.
Oleh sebab itulah, bagi kamu yang ingin mengupload gambar atau foto hasil karya kamu sendiri, jangan lupa disertakan watermark agar tidak disalahgunakan orang lain.*