Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.
Upload BNBA daftar usulan.
BACA JUGA:Siap-siap, Dana Bansos PKH Tahap 1 Cair Februari 2023, Asal Penuhi 8 Syarat Ini
Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA.
Lalu akan dilakukan Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk, untuk memastikan keberadaan dan apakah yang bersangkutan memiliki komponen PKH seperti yang telah disebutkan diatas.
Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu.
Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:
Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-