PALEMBANG, PALPRES.COM - Oknum Kepala Desa (Kades) Dardalena dituntut oeh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa di Tanjung Menang.
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa, 7 Februari 2023.
JPU Kejari Banyuasin kepada Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, menyatakan bahwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi,
Pasal yang diancamkan kepada terdakwa, yakni pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Keluarga Bayi Tolak Berdamai dengan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang
JPU lantas menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut JPU untuk dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 236.661.278.71.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
BACA JUGA:Gegara Jalan Diportal, Petani Asal Kerawang Meregang Nyawa
Majelis hakim lantas menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, terdakwa Dardalena saat menjabat Kepala Desa Tanjung Menang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa hingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 236 juta. *