Oleh sebab itulah, mahasiswa segera membayar SPP dan UKT agar perkuliahan pada semester genap tahun ajaran 2022/2023 bisa berjalan baik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang mengeluarkan pengumuman terkait dengan pembayaran UKT dan SPP mahasiswa tahun 2022/2023.
Pembayaran UKT dan SPP bagi mahasiswa UIN Raden Fatah diperpanjang hingga 14 Februari 2023.
Hal ini berdasarkan surat Pengumuman Nomor: B-018/Un.09/R/Kp.00/01/2023 yang ditandatangani Wakil Rektor II, Dr Abdul Hadi, M.Ag.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ada Dana Manfaat Rp4.200.000
Di dalam surat yang diterbitkan pada 27 Januari 2023 ini, batas akhir pembayaran UKT dan SPP UIN Raden Fatah sebelumnya dimulai dari tanggal 3 hingga 9 Januari 2023.
Hal ini berdasarkan dengan pengumuman Nomor: B.621/Un.09/4.2/PP.00.9/11/2022 dimulai dari tanggal 3 hingga 9 Januari 2023.
Perubahan batas akhir pembayaran UKT dan SPP ini berimbas pada diperpanjangnya masa input mata kuliah atau KRS di akun SIMAK.
Pengisian mata kuliah atau KRS tetap akan ditunggu bidang akademik hingga tanggal 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Gandeng UMY dan UII Sebagai Tim Ahli Pelatihan
Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran pada rentang waktu tersebut, secara otomatis akan dikeluarkan atau Stop Out.
Sementara masa input mata kuliah atau KRS di SIMAK diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Februari 2023 tetap membayar kewajiban sebesar 20 persen dari nilai UKT.
Nilai UKT dan SPP ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2018 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum UIN Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
BACA JUGA:6 Tahapan Proses Kartu Prakerja 2023, Mulai Pendaftaran Hingga Menjadi Peserta
Di dalam tarif layanan Badan Layanan Umum ini terdaftar tarif layanan akademik seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT).