Bukan ASN/TNI/Polri yang aktif atau pensiunan.
Berasal dari keluarga prasejahtera dan tidak mampu.
Dengan kata lain, Penerima termasuk dalam golongan miskin atau rentan miskin.
BACA JUGA:Jarang Orang Tahu, Inilah Fungsi Mode Pesawat di HP
Disamping itu, pemilik e-KTP juga bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD yang sekarang berubah menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem sebesar Rp300.000 per bulan.
Adapun kriteria penerima bantuan ini diprioritaskan untuk mereka yang pendapatan perkapitanya Rp9000/hari.
Jika tidak ada, bisa juga diberikan kepada pemilik e-KTP dengan 4 golongan ini yaitu memiliki lansia, disabilitas, anggota keluarga yang memiliki kondisi penyakit menahun, dan berdomisili di desa, ataupun kelurahan tempat dimana dirinya diajukan sebagai penerima BLT tersebut. *