PALI, PALPRES.COM- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih melakukan kajian terkait besaran alokasi dana hibah untuk penyelenggara Pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemiliu (Bawaslu).
Kepala Bappeda Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni mengatakan, bahwa usai dilakukan rapat dengan forum Sekretaris Daerah (Sekda) se-Sumatera Selatan (Sumsel), maka disepakati menggunakan APBD Perubahan dan sudah dianggarkan sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita akan lebih dahulu rapatkan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PALI, karena menjadi leading sektor kajian dan analisis kebutuhan anggaran,” kata Jhoni saat dibincangj, Kamis 9 Februari 2023.
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Segera Disidang
Sementara, Plt Kepala Badan Kesbangpol PALI, Ersangkut menerangkan, jika pihaknya untuk sementara ini masih menunggu anggaran yang fix serta dari dana sharing Pilgub Provinsi Sumsel.
“Jadi, berdasarkan itulah, akan dibahas dengan TAPD Kabupaten PALI bersama Kesbangpol,” terangnya. Selain itu, Ersangkut menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu terkait penetapan tahapan Pilkada dari KPU RI.
Dimana, nantinya alokasi anggaran ini, berbeda apabila terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Dalam waktu dekat akan kita rapatkan. Nanti, jika sudah didapati besaran nominal alokasi anggaran dana hibah akan segera kita infokan,” jelasnya.
BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sejauh ini skema sharing anggaran belum diketahui mekanismenya tapi untuk penganggaran dari Kemendagri untuk tahapan awal menggunakan pada APBD Perubahan 2023 sebesar 40 persen dan sisanya sebesar 60 persen dianggarkan di APBD Induk 2024. “Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran dari Mendagri,” katanya.