Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Kembali Bayar Rp 1 Milyar kepada Kejari Palembang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari Ir. Yudi Arminto, terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari Ir. Yudi Arminto, terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis, 18 September 2025.
Penyerahan uang pengganti ini, merupakan pembayaran kedua yang telah dilakukan oleh Ir. Yudi Arminto kepada negara melalui Kejari Palembang.
Kajari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus A. Arjansyah Akbar, saat melakukan konferensi pers, Kamis 18 September 2025, menjelaskan bahwa hari ini pihaknya telah menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara dana hibah Yayasan Wakaf Pembangunan Masjid Sriwijaya atas nama terpidana Ir. Yudi Arminto.
Bayar Uang Pengganti
BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa, Eks Kadis PMD Lahat dan Rekanan Disidang
BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda dari 2 Terpidana Kasus Korupsi, Ini Rinciannya
“Dalam putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp 2,5 Milyar,” ujar

Pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara dana hibah Yayasan Wakaf Pembangunan Masjid Sriwijaya atas nama terpidana Ir. Yudi Arminto-Romli Juniawan-
Menurut Hutamrin, pembayaran yang diterima hari ini merupakan cicilan kedua dari uang pengganti tersebut.
Sebelumnya, terpidana telah menyetor Rp 1 Milyar, dan hari ini menyerahkan kembali Rp 1 Milyar.
Sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp 544.258.385,08.
BACA JUGA:Bantah Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Mangkrak, Kejari Mura Angkat Bicara
BACA JUGA:Mantan Kades di OKI Korupsi Dana Desa Hingga Rp1 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
“Sekarang tersisa sekitar seperlima dari total uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana,” jelasnya.
Karenanya, lanjut Hutramrin, pihaknya mengimbau kepada para terpidana yang telah dijatuhi pidana pengembalian uang pengganti agar segera melunasi kewajibannya.
Disetor ke Kas Negara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
