JAKARTA, PALPRES.COM – Konten kreatif di YouTube, yang memiliki banyak penonton dapat dijadikan sertifikat untuk jaminan utang ke lembaga perbankan maupun nonbank ataupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Aturan baru itu diundangkan pada 12 Juli 2022 silam, yang mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.
Artinya pada 12 Juli 2023 mendatang, aturan itu berlaku.
BACA JUGA:Cek Penerima BLT Balita dan Ibu Hamil 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Jadwal Pencairan Ada Disini
PP ini mengatur bahwa konten kreatif di YouTube yang memiliki penonton banyak, sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga nonbank maupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual.
Hanya saja, tidak semua konten YouTube bisa jadi jaminan utang.
Perhatikan syarat berikut ini.
Pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
BACA JUGA:Yuk Unduh Sekarang dan Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp125 Ribu, Auto Langsung Cair
Selain itu harus memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.
Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 pasal 10, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat.
Yaitu kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di kementerian, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Kemudian, kekayaan intelektual itu sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
BACA JUGA:Spesial Hari Valentine! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp150.000, Yuk Ambil Sekarang