2 Petani Diamuk Massa Gegara Bakar Alat Pertanian, Begini Nasibnya

Selasa 14-02-2023,23:01 WIB
Reporter : Arman
Editor : Ella Twit

MARTAPURA, PALPRES.COM- Setelah melakukan pembakaran satu unit alat pertanian (Combet) milik Sugianto (52) petani asal Desa Taraman Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur, dua orang petani diamuk massa, satu pelaku tertangkap dan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri, Ahad 12 Februaru 2023 sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kapolsek Cempaka IPTU Budi melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto mengungkapkan, pelaku ditangkap massa karena diduga telah membakar satu unit combet milik warga Desa Taraman.

“Para pelaku diduga telah melakukan pembakaran satu unit combet menggunakan 9 liter pertalite pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 03.00 WIB di Desa Menanga Tengah Dusun Menanga Darat Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur,”ujar Edi.

Edi mengatakan,sekira pukul 05.00 WIB, Kapolsek Cempaka menerima informasi tentang penangkapan pelaku oleh massa. Kapolsek langsung  memerintahkan anggotanya untuk mengecek lokasi dan mengamankan para pelaku.

BACA JUGA:Kok Bisa! Kabupaten OKU Timur Raih Peringkat I PPD Tingkat Provinsi Sumsel

Seorang pelaku bernama Purwandi (48) asal Desa Telang Kecamatan Bayung lencir Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diamankan.

"Sementara kawan pelaku yang satunya berhasil melarikan diri,namun indentitas pelaku sudah kita kantongi,diharapkan untuk menyerahkan diri saja,"tegas Edi 

Terkait motif para pelaku membakar sampai saat ini belum diketahui dengan jelas. Edi mengatakan pihak kepolisian masih menyelidikinya.

"Belum ketahui apa penyebab mereka melakukan pembakaran alat pertanian tersebut masih diselidiki,"katanya.

BACA JUGA:Bukan Isapan Jempol, Koin Rp1000 Kelapa Sawit Ternyata Senilai 3 Unit Yamaha NMAX Baru, Ini Alasannya

BACA JUGA:Daftar Akun Kartu Prakerja 2023, Alamat Harus Terdaftar di Dukcapil Agar Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Edi menjelaskan, pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat melakukan aksinya, satu unit combet milik warga yang dibakar pelaku dan beberapa alat yang duga digunakan pelaku untuk membakar combet tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Cempaka. 

"Para pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan,"pungkas Edi.

 

Kategori :