JPU Limpahkan Berkas Pembangunan DPRD PALI ke Tipikor

Rabu 15-02-2023,18:23 WIB
Reporter : Berry Sandi
Editor : Ella Twit

PALI, PALPRES.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melimpahkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Selasa 14 Februari 2023.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Imam Murtadlo melalui Kasi Intel, M Fadli Habibi membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD PALI sudah lengkap atau P-21.

“Berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Untuk jadwal, masih menunggu keputusan majelis hakim. Kita tunggu saja dan akan diinformasikan lagi," kata Fadli saat dibincangi, Rabu 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Ketua KPU PALI Minta Warga Berikan Data Pemilih yang Akurat ke 618 Pantarlih

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah melimpahkan tiga berkas perkara dengan empat orang tersangka. 

Keempatnya yaitu Ir, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 Miliar itu, merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar.

Sebelumnya, Kejari PALI telah menerima titipan uang dari tersangka MR dan DN sebesar Rp400 juta untuk pengembalian kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap kedua.

BACA JUGA:Ditaksir Seharga 3 Unit Yamaha N-max Terbaru, Begini 4 Cara Jual Koin Rp1000 Kelapa Sawit!

Uang tersebut dititipkan ke Kejari Kabupaten PALI untuk dikembalikan ke negara.

Pihak Kejari Kabupaten PALI juga menerima beberapa aset sitaan dari tersangka Irwan, seperti satu unit mobil crossover warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1460 UZ disertai dengan BPKB dan sertifikat tanah dengan luas 1000 meter persegi di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

“Kita sangat menghargai itikad baik para tersangka dalam pengembalian kerugian negara. Kata mereka (tersangka,red) akan ada susulan pengembalian kerugian negara lagi,” kata Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto.

Ia menerangkan, walaupun para tersangka telah melakukan upaya mengembalikan kerugian negara, hingga senilai kerugian negara yang ditaksir, namun hal itu tidak akan menghapus pidana.

BACA JUGA:Daftar Akun Kartu Prakerja 2023, Alamat Harus Terdaftar di Dukcapil Agar Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

Kategori :