Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel saat menuntut Eddy Hermanto, terdakwa dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, dengan hukuman tiga tahun penjara.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Eddy Hermanto, terdakwa dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Eddy Hermanto yang dinilai terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Hermanto selama tiga tahun,” ujar JPU.

BACA JUGA:Jaksa Bongkar Modus Dugaan Korupsi Perkimtan Palembang: Dari E-Catalog hingga Pembagian Uang

BACA JUGA:Uang Perjalanan Dinas Diduga Digelapkan, ASN Dispora Palembang Jadi Terdakwa

Tak hanya pidana badan, Eddy Hermanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara serta berdampak terhadap hilangnya kepercayaan publik dalam pengelolaan aset daerah, khususnya proyek strategis revitalisasi Pasar Cinde.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 3 Juni 2026 mendatang.

Namun di balik pembacaan tuntutan tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada sosok Aldrin Tando.

BACA JUGA:Kasus Perjalanan Dinas DPRD Lahat Diselidiki Sejak 2021, Kejari Bantah Ada Pemerasan

BACA JUGA:Kejari Palembang Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BPFK, 2 Tersangka Segera Disidang

Nama buronan kasus Pasar Cinde itu kembali muncul dalam amar tuntutan jaksa.

Dalam persidangan disebutkan sejumlah barang bukti perkara akan dipergunakan untuk proses hukum atas nama tersangka lain, yakni Aldrin Tando.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait