EMPAT LAWANG, PALPRES.COM -Masyarakat di Kabupaten Empat Lawang dapat menyelesaikan pelayanan perizinan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat Lawang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang, Aurigo melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Suryani mengatakan, pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan izin berusaha di Kabupaten Empat Lawang.
"Kami bahkan juga siap memberikan konsultasi gratis bagi masyarakat yang ingin mengurus izin berusahanya di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati ini," ungkap Suryani.
Ia melanjutkan, para pelaku usaha yang akan mengurus perizinan hatus mempersiapkan beberapa dokumen bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha.
BACA JUGA:MANTUL! Koin Rp1000 Kelapa Sawit Laku Rp250 Juta, Jualnya Cukup dari Rumah Aja, Begini Caranya
Oleh karena itu pihaknya mempersilahkan pemohon untuk datang ke pihaknya untuk berkonsultasi lebih lanjut.
"Nah, agar jelas mesti mempersiapkan apa saja jika ingin mengurus izin, bisa langsung datang ke kami.
Dengan senang hati kami siap melayani," imbuhnya.
Suryani menyebut, pada prinsipnya mengurus suatu izin berusaha itu sangat mudah.
Asal seluruh dokumen pendukung sudah lengkap, izin usaha cepat diproses.
"Waktunya bisa sangat cepat, paling lama tiga hari izin sudah bisa diterbitkan," katanya.