Mati Pajak 15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak 2023!

Rabu 22-02-2023,16:24 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulis keterangan di unggahan Intsgram @bapendariau, Rabu 1 Januari 2023.

Sesuai Pergub Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.

- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya, artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang dibayar.

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Bebas denda BBNKB II.

- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

- Diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha, yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).

 

3. Aceh

Pemprov Aceh membuka pemutihan pajak sejak 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023.

Para penunggak, yang STNK-nya sudah lama mati hanya dipungut pajak tiga tahun saja. 

Misalnya nunggak pajak 15 tahun, hanya diwajibkan bayar 3 tahun.

Sedangkan pajak yang 13 tahun menunggak dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok pajak dan tidak perlu bayar denda.

Menurut akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Kategori :