BACA JUGA:Jangan Lewatkan Saldo DANA Gratis Rp80 Ribu Bisa Langsung Cair Setiap Hari
- Golongan III-d = Rp2.920.800 – Rp4.797.000
- Golongan IV-a = Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IV-b = Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IV-c = Rp3307.300 – Rp5.413.900
- Golongan IV-d = Rp. 3.447.200 – Rp.5.661.700
- Golongan IV-e = Rp. 3.593.100 – Rp. 5.901.200
Gaji ke-13 hanyalah salah satu dari tunjangan yang akan diberikan pemerintah kepada kalangan pendidik ASN dan PPPK.
Ada tunjangan lain, yang paling-paling ditunggu para guru, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan ini juga dicairkan pada bulan Juli.
Namun, tak semua guru mendapatkan TPG.
Melainkan guru berstatus PNS dan PPPK, yang telah mengikuti PPG dan memiliki sertifikat pendidik.
Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 41 tahun 2009.
Kemudian teknis pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah diatur dalam Permendikbudristek No. 4 tahun 2022.
pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali.