Hal ini diatur dalam pasal 6 ayat 1 Permendikbudristek No. 4 tahun 2022.
Pencairan TPG biasanya dilakukan pada bulan Maret, Juni, September, dan November.
Jadi akan ada 4 termin pencairan.
Kalau TPG tidak cair pada termin pertama (Maret), maka pencairan akan mengikuti termin berikutnya (Juni).
Kalau terjadi kasus seperti, pencairan TPG akan dirapel antara termin pertama dengan termin kedua, yakni sebanyak 6 bulan gaji.
Misal, gaji sebulan adalah Rp2.600.000, maka pada bulan Juni ia akan menerima 6 kali lipat dari nominal itu.
Yakni sebesar Rp15,6 juta.
Kalau besaran gaji lebih tinggi dari Rp2.600.000, besaran TPG yang diterima bisa lebih besar lagi dari Rp15,6 juta.
Nominal Rp15,6 juta tadi jika ditambah dengan gaji ke 13 yang diterima bulan berikutnya, maka totalnya akan menjadi Rp18.200.000.
Tentu saja nilai tunjangan segitu tidaklah sedikit bagi guru.
Sangat membantu perekonomian keluarga di tengah impitan resesi dan pandemi.
Lantas, kalau guru yang biasa menerima gaji bersih Rp3,5 juta sebulan, berapa besar TPG yang bakal ia terima?
Besarannya bisa mencapai Rp24,5 juta.
Wow, bisa beli cash motor baru toh! *