JAKARTA, PALPRES.COM - Setiap Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Apabila selama bertahun-tahun tidak menunaikan kewajiban itu, baik disengaja ataupun tidak, maka akibatnya bisa fatal.
Sanksi administratif sudah menunggu wajib pajak yang lalai.
Baru-baru ini saja Direktorat Jenderal Pajak menindak enam pengemplang pajak.
BACA JUGA:Buruan Dapatkan Sekarang Juga Saldo DANA Gratis dan ShopeePay Rp300 Ribu Langsung Cair
Mereka ini sengaja tidak menyampaikan SPT hingga bohong dalam pelaporan SPT-nya.
Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah telah menetapkan kewajiban melaporkan SPT Pajak bagi individu yang sudah masuk kategori wajib pajak.
Wajib pajak yang melanggar ketentuan bakal dikenakan sanksi berupa administratif, denda, hingga penjara.
Selain KUP, penindakan hukum pidana pajak diatur lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
BACA JUGA:GERCEP! Cukup Klik Link Ini, DANA Kaget Rp500.000 Cair Dalam 5 Menit, Kuota Terbatas
Hanya saja pidana adalah alternatif terakhir sebagai penguat, untuk menciptakan efek jera dan efek gentar yang mendorong kepatuhan pajak.
"Namun tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. Alternatifnya ya penegakan hukum," tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo seperti dikutip cnbcindonesia.com, Senin 27 Februari 2023.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur sanksi administrasi bagi pengemplang pajak.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP tersebut, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat jenis.
BACA JUGA:Emak-emak Pemilik KIS Cek Nama Disini! Bakal Ada 4 BLT Cair Jelang Ramadan 2023 Rp600.000