Pertama, denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kedua, denda Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
Ketiga, denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
Keempat, denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Denda bahkan bisa bertambah apabila wajib pajak terlambat menyetor uang denda.
Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan sebagaimana tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sebagai catatan, sanksi pidana tersebut berupa hukuman penjara enam bulan hingga enam tahun.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). *