Gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Bukan hanya gaji pokok, para PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang nilainya cukup fantastis.
Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja alias tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS.
Tukin yang diterima oleh seorang PNS tidaklah sama, hal ini sesuai dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.