Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023, Benarkah? Cek Faktanya

Rabu 01-03-2023,11:57 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

Gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600 

Gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000 

 

Gaji PNS Golongan IV 

Gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.  

 

Bukan hanya gaji pokok, para PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang nilainya cukup fantastis. 

Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. 

Tunjangan kinerja alias tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS. 

Tukin yang diterima oleh seorang PNS tidaklah sama, hal ini sesuai dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.

Kategori :