Di awal-awal pencairannya dilakukan perbulan yaitu sebesar Rp200.000.
Tapi karena ada beberapa hal dan beberapa alasan sehingga jadwal pencairan bantuan sembako ini diseragamkan dengan PKH.
Sejak tahun 2022, jadwal pencairan BPNT mengikuti jadwal pencairan PKH yaitu per 3 bulan sekali.
BACA JUGA:Dana Bansos BPNT Sembako 2023 Cair Sebentar Lagi, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini!
Juga dan untuk juknis pencairan bansos nya itu juga digabungkan menjadi satu surat keputusan Menteri Sosial yang dalam satu surat itu digabungkan metode pencairannya.
Itulah sebabnya pencairan BPNT mengikuti jadwal pencairan PKH 3 bulan sekali.
Artinya, penerima bantuan akan mendapatkan pencairan 3 bulan sekaligus yaitu Rp200.000 dikali 3 atau Rp600.000.*