Sementara itu, Ketua Yayasan LBH Ikadin, Jon Heri menambahkan, lembaganya akan memfasilitasi dan mengawal proses persidangan tahanan yang ada di Lapas Sekayu sebaik mungkin.
Sebab kedudukan WBP adalah sama di hadapan hukum.
“Karenanya kami berikan wadah seluas-luasnya bagi warga binaan untuk melakukan konsultasi dan bantuan hukum kepada kami,” ujar Jon Heri.
Ada dua bentuk layanan bantuan hukum yang akan diberikan pada warga binaan seperti kegiatan litigasi dan non litigasi. Kegiatan litigasi dilakukan melalui pendampingan persidangan perkara pidana.
BACA JUGA:DAHSYAT! Nilai Koin Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Satu Kepingnya Setara Rumah
“Untuk yang non litigasi yaitu konsultasi hukum dan penyuluhan hukum, mediasi, dan pendampingan di luar pengadilan,” tandasnya.