MARTAPURA, PALPRES.COM- Kepala KPP Pratama Baturaja melalui Kepala KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan) OKU Timur Muhammad Rusli Anshori dan rombongan beraudiensi dengan Bupati Enos.
Hal itu terkait penyampaian SPT tahunan dan pemadaman NIK guna menyesuaikan testimoni DJP Online serta tapping video secara mandiri.
Terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, mulai tanggal 1 Januari 2024, semua transaksi perpajakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
“Oleh karena itu, kami dari KPP Pratama, ingin memberitahukan bahwa minggu lalu kami mengadakan rapat pimpinan nasional yang agendanya membahas tentang penggunaan NIK sebagai NPWP dan Ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024,” jelasnya kepada Bupati OKU Timur.
BACA JUGA:Istri Bupati OKU Timur Terharu Melihat Semangat Anak SLB Kejar Prestasi di Event Ini
Karena akan memberikan dampak yang besar kepada Pemerintah Daerah, Mohammad Rusli Anshori mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan pemerintah perihal Single Identity Number menggunakan NIK.
Dalam Audensi tersebut juga dihadiri Assisten ll Ir M Husein, Staf Ahli Suparman, Spd MM Kadin Plt Diskominfo Hj Sri Suharti SE MM Kepala BPKAD Agus Parimale, SH MM Kadin Dukcapil H Murshal, SH MM.
Dalam testimoninya, Bupati Enos mengajak masyarakat Kabupaten OKU Timur untuk taat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara Indonesia.
BACA JUGA:HORE! Penerima BLT BPNT Sembako dan PKH Dapat Bansos Tambahan 3 Bulan, Cair Jelang Lebaran 2023
“Karena hasil pajak berguna untuk membangun daerah, orang bijak wajib bayar pajak,” jelasnya.