INDRALAYA.PALPRES.COM – Personel Polres Ogan Ilir (OI) dapat tudingan, telah menggeledah rumah warga tak sesuai dengan Standard Operating Procedure atau SOP yang berlaku.
Hal itu terjadi di Desa Aur Standing, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Saat itu, personel Polres OI dengan senjata api masuk ke dalam rumah warga dan menggelahnya, Minggu 05 Maret 2023.
Terkait hal itu, Kapolres OI pun angkat bicara.
BACA JUGA:Naas, Seorang Polisi di Palembang Ditusuk Pedagang Roti Bakar Mulanya Sempat Cekcok
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani didampingi Kanit Pidum Satres Polres Ogan Ilir, Ipda Faisal Muhamad, menjelaskan peristiwa yang disebut pihak lain sebagai penggeledahan tanpa SOP.
Menurut Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani, dalam Pelaksanaan Ops Senpi Musi 2023, Sat Intelkam memberikan laporan informasi perihal Target Operasi (TO) berinisial M yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin.
"Berdasarkan Laporan Informasi (LI) dari Sat Intelkam tersebut, Satgas Gakkum langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan memang benar nama M diduga memiliki Senjata api tanpa izin," paparnya, Selasa 07 Maret 2023.
BACA JUGA:Geger, Warga Remayu Temukan Mayat di Kebun Karet, Keluarga Tolak Autopsi
Dari hasil penyelidikan juga, Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan, bahwa M memiliki senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat sekitarnya.
Selanjutnya hal itu langsung dilaporkan kepada Kasatgas Gakkum yaitu Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardani.
Kemudian atas perintah Kasatgas Gakkum, Minggu 05 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB dilakukan upaya panangkapan terhadap M, yang diduga memiliki senjata api tanpa izin.
Adapun personel yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjumlah 8 Personel, yang dipimpin oleh Ipda Faisal Muhamad.
BACA JUGA:Belasan Pelajar di Ogan Ilir Diamankan Polsek Pemulutan, Ada Apa?