Ini Modus Operandi Oknum Anggota DPRD OI yang Tersandung Dugaan Penyerobotan Tanah Negara
YS, oknum anggota DPRD Ogan Ilir usai resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, langsung digiring mobil tahanan untuk dilakukan penahanan Rutan Pakjo Palembang-Wijdan-
OGAN ILIR, PALPRES.COM - YS, oknum anggota DPRD OGAN ILIR resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari OGAN ILIR, Rabu 07 Januari 2025 petang.
Ia ditetapkan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Ini saat YS masih menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dijelaskan Kajari Ogan Ilir, H Musa, modus operandi yang dilakukan YS selaku Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008-2022 telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH).
BACA JUGA:Leni Marlina Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Narkotika di Palembang
BACA JUGA:Bongkar Aliran Dana, Auditor Internal Kejaksaan Dihadirkan di Sidang Korupsi LRT Palembang
"Ini atas tanah yang termasuk Kawasan Hutan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir," ungkapnya.
Atas SPH yang diterbitkan tersebut kata Kajari, tersangka YS juga diduga membantu menjualkan kepada beberapa pihak.
"Atas transaksi tersebut tersangka YS mendapatkan fee, sehingga atas perbuatannya tersebut mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 10,5 Miliar," terangnya.
Terhadap kerugian keuangan negara tersebut lanjutnya, tersangka YS juga telah melakukan penitipan uang sebesar Rp. 600 juta.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Rp 1,37 Miliar untuk Foya-foya, Kacab Koperasi di Prabumulih Masuk Bui
BACA JUGA:Usai Rapat Paripurna, Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
"Sampai dengan saat ini para pihak yang telah melakukan penitipan uang ke RPL Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dengan total pengembalian sebesar Rp. 742 juta," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelukmnya, oknum Anggota DPRD Ogan Ilir berinsial YS, diamankan tim Kejari usai Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka HUT ke 22 Kabupaten Ogan, Rabu 7 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
