JAKARTA, PALPRES.COM – Aturan baru pembelian Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 kg sudah terbit.
Hanya mereka yang sudah terdaftar boleh membeli gas LPG subsidi tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.
BACA JUGA:Bos Nokia Ramal Kiamat Smartphone Terjadi 2030, Perangkat Penggantinya Ditanam di Tubuh Pengguna
Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2024.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap mengatakan, saat ini pihaknya baru sebatas melakukan pendataan terhadap masyarakat, yang berhak mendapatkan LPG 3 kg.
"Iya, mulai berlaku 2024. Kami melakukan monev berkala," ujar Maompang dilansir CNBC Indonesia, Jumat 3 Maret 2023.
Dia mengatakan, pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).
Untuk saat ini, masyarakat masih boleh membeli LPG 3 kg seperti biasa.
Namun demikian, masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg wajib melakukan registrasi selama aturan belum diberlakukan.
Registrasi bisa dilakukan di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina sampai akhir 2023.
Nantinya, LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang teregistrasi saja.
BACA JUGA:Cari Jodoh? Coba Deh Aplikasi Ini, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Juga Loh