PRABUMULIH, PALPRES.COM- Seorang kontraktor berinisial PR melarikan uang sebesar Rp505 juta milik Periyanto dan jadi buronan anggota Sat Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
Kasus penipuan dan penggelapan ini terkuak setelah Usman Firiansyah SH selaku kuasa hukum korban Periyanto menggelar press release kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.
“Klien saya bapak Periyanto merasa dirugikan karena uang Rp 505 juta miliknya tak kunjung dikembalikan. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur dengan nomor LP/B/81/III/2021/SUMSEL/SEK PBM TIMUR. Namun hingga 2 tahun lamanya pelaku tak kunjung tertangkap," katanya.
Usman menerangkan, klien saya bapak Periyanto ditipu setelah pelaku PR menjanjikan bisa memberikan paket proyek di perusahaan swasta yang ada di Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Sungguh Miris, Anak Usia 7 Tahun Sudah 3 Kali Operasi Tak Kunjung Sembuh, Begini Kondisinya di RSMH
“Klien saya itu tidak kenal dengan PR, namun kenal sama istrinya yang seorang notaris bernama CWY. Melalui CWY la komunikasi terjalin hingga klien saya berani memberikan uang Rp 505 juta untuk bekerja sama dalam suatu pengerjaan proyek,” terangnya.
Masih kata Usman, sebelum memberikan uang Rp505 juta ke pelaku PR, klien saya melakukan perjanjian kerja sama dihadapan seorang notaris bernama Rizwansyah.
“Ada perjanjian dihadapan notaris bernama Rizwansyah. Nah, barulah uang tersebut diberikan ke PR melalui transfer sebanyak 10 kali. Setelah uang diberikan ternyata Surat Perintah Kerja (SPK) proyek itu tak kunjung dikasihkan. Dan ternyata proyek itu tidak ada, dan uang klien saya tak dikembalikan," tegasnya.
BACA JUGA:Pria di Prabumulih Gelap Mata, Tikam 2 Temannya Gegara Barang Curian
Menurut Usman, PR merupakan warga Prabumulih dan sempat dilakukan penggerebekan namun tidak berhasil ditangkap. Dan informasinya, PR masih ada di wilayah Sumsel.
“Kami minta bapak Kapolda dan Kapolres turun tangan untuk menangkap pelaku. Karena sudah lama tapi belum ada titik terang," tegasnya.
Lebih lanjut Usman mengungkapkan, dalam kasus yang menimpa kliennya itu, pihaknya meminta kepada polisi juga memproses dan menangkap istri pelaku yang merupakan oknum notaris yang ada di Prabumulih dengan inisial CW.
“Segera tangkap oknum notaris CW yang juga istri pelaku. Karena CW lah yang kenal dengan Periyanto dan meyakinkan kalau suaminya sedang mengerjakan beberapa proyek di perusahaan swasta. Dan CW lah meminta korban Periyanto untuk modal pengerjaan proyek tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:CATAT, Penerimaan Polri Tak Dipungut Biaya Sepeserpun
Selain itu, klien saya waktu akan mentransfer uang meminta kepada CW apakah akan bertanggung jawab. CW pun berkata akan bertanggung jawab karena saya tahu proyek itu ada dan beliau suami saya.