MUBA,PALPRES.COM- Dalam memberikan hak bagi warga binaan di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu, Musi Banyuasin.
Pihak Lapas melakukan penandatanganan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Rabu 8 Maret 2023.
Kerja sama itu dilakukan guna menyepakati penyusunan Daftar Pemilih Lokasi Khusus.
Hal itu sebagaimana berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 07 tahun tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi data Pemilih.
BACA JUGA:Adakan Peringatan Isra Miraj, Kalapas Sekayu: Momentum Untuk Jadi Manusia Lebih Baik
Kemudian, Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Selanjutnya, Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 56/TIK.02-SD/14/2023 tentang persiapan penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, selain penandatanganan kerja sama, di kesempatan itu juga membahas terkait data pemilih by name dan by address, kesiapan lokasi TPS, fasilitasi sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan komunikasi.
"Berdasarkan peraturan yang berlaku perihal persiapan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, Lapas Sekayu tentu siap mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," ujar Ronald Heru.
BACA JUGA:Ini Lho! Terobosan Lapas Sekayu Bagi Warga Binaan Untuk Dapat Layanan Hukum
Ronald Heru Praptama menambahkan, pada saat Pemilu Tahun 2024, di Lapas Sekayu akan terdapat empat bilik suara khusus untuk mengakomodasi 1200-an warga binaan.
Dengan rincian, satu bilik suara akan mengakomodasi kurang lebih 300 warga binaan.
Kemudian, Kalapas Sekayu juga mengatakan, pihaknya juga bekerjasama dengan Disdukcapil Muba dalam hal Pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga binaan.
Ia pun berharap pihak Disdukcapil untuk membantu melakukan pengecekan, mengenai data warga binaan yang sudah melakukan perekaman.