Kemudian Jika penerima bantuan enggan memperbaiki data dasar tersebut karena berbagai macam alasan ada baiknya untuk melaporkan atau menyampaikan hal tersebut kepada pihak desa / kelurahan / distrik, agar oleh pemerintah setempat diusulkan untuk dihapus dari daftar usulan calon penerima bansos.
Dikarenakan, dalam proses pemutakhiran data, pemda leluasa menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. *