PRABUMULIH,PALPRES.COM- Seorang kontraktor yang juga warga Kota Prabumulih kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Prabumulih.
Pasalnya, kontraktor bernama Piki Ronald telah melarikan uang rekan kerjanya senilai Rp 505 Juta.
Bahkan, Piki yang ditetapkan menjadi tersangka memiliki 2 laporan dari warga atas perbuatan yang dilakukannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH mengatakan, kasus PR yang melarikan uang rekan kerjanya senilai Rp 505 juta saat ini telah diterbitkan DPO oleh Polres Prabumulih. Bahkan, ada 2 laporan yang masuk terhadap tersangka PR yang kini masih buron dan dalam pengejaran.
BACA JUGA:Kontraktor di Prabumulih Tipu Rekan Kerja Rp505 Juta, Kini Jadi Buronan Polisi
"PR kini telah ditetapkan sebagai DPO dan diburu Tim Gurita Polres Prabumulih. Kalau pengaduannya sudah ada 2 korban. Yakni Periyanto ditipu Rp 505 juta dan RM dijanjikan pekerjaan di PT MHP menyetor uang Rp 198 juta," terang Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH MH, Jumat 10 Maret 2023.
AKP Alita Firman mengungkapkan, Tim Gurita Polres Prabumulih kini memburu keberadaan pelaku agar cepat menangkapnya sehingga bisa menuntaskan kasus ini.
“Korbannya, kita dapat informasi tidak hanya di Prabumulih saja. Ada di Palembang, OKI, dan lainnya. Kasus penipuan ini masih terus kita lidik dan anggota tengah bekerja,” bebernya.
Masih kata Kasat Reskrim, usai diterbitkan statusmya DPO, bagi masyarakat mengetahui keberadaannya bisa memberikan informasi kepada pihaknya. Guna memudahkan pengungkapan kasus penipuan dilakukannya.
BACA JUGA:Larikan Uang Rekannya Setengah Milyar, Begini Modus Sang Kontraktor
"Pelaku sendiri, akunya jika tertangkap dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, sorang kontraktor bernama Piki Ronald melarikan uang sebesar Rp 505 juta milik Periyanto. Piki Ronald pun kini jadi buronan anggota Sat Reskrim Polsek Prabumulih Timur.
Kasus penipuan dan penggelapan ini terkuak setelah Usman Firiansyah SH selaku kuasa hukum korban Periyanto menggelar press release kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.
"klien saya bapak Periyanto merasa dirugikan karena uang Rp 505 juta miliknya tak kunjung dikembalikan. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur dengan nomor LP/B/81/III/2021/SUMSEL/SEK PBM TIMUR. Namun hingga 2 tahun lamanya pelaku tak kunjung tertangkap," katanya.
BACA JUGA:Inilah Koin Jadul Sangat Langka Paling Diburu Kolektor, Pemiliknya Auto Kaya Raya