Pasalnya papar Hengki, akibat yang timbul dari perbuatan terlapor EG ini membuat kliennya ribut besar dengan keluarga dan suami, karena aset yang digadaikan adalah warisan dari orang tua suami dari kliennya.
Kemudian kliennya MFM jadi tidak bisa dipercaya lagi dalam segala hal oleh suaminya, hingga dikenakan punishment di perusahaan suaminya.
“Klien kami mengalami trauma yang tinggi, dan shock berat. Keluarga klien kami jadi tidak harmonis. Akibat perbuatan EG ini, anak-anak klien kami tidak mau lagi tinggal di Palembang, semua sudah dilarikan keluar oleh suami klien kami,” kata dia.
Pukulan berat bagi kliennya ini, tambah Hengki, berawal dari hanya ingin membantu terlapor EG. Sesuai janji EG, hanya satu pekan meminjam uang kliennya, karena uangnya akan cair dari BTN KM 5 Palembang, ternyata hanya tipuan EG saja.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Uang Cepat? Lewat Aplikasi DANA Saja Bestie Dijamin Langsung Cair
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengaku belum mengetahui terkait progress kasus tersebut. “Saya belum dapat info (progress kasus laporan EG),” tukasnya. *