PALEMBANG – Mantan Presiden Lion Clubs yang juga pengusaha asal Palembang, MFM masih menunggu kepastian penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang menimpanya.
Hingga saat ini MFM terus menunggu tindak lanjut laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor ketua umum salah satu organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian inisial EG, awal Januari 2022 lalu.
Yang bikin MFM penasaran, laporan pengaduan yang sudah setahun lebih itu belum diketahui apakah status terlapor EG, apakah sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka atau belum.
Hanya saja MFM sangat berharap terlapor EG masih punya hati nurani, jujur dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Kartu Prakerja 2023, Pendaftaran Satu-Satunya Hanya Lewat Online prakerja.go.id
“Yang gentle lah, gak perlu berbohong, berbelit-belit dan buat opini seakan-akan tidak bersalah, seakan-akan sudah melunasi,” sebut MFM saat diwawancarai via ponsel.
Ia menuturkan, dirinya sudah membantu terlapor EG dengan totalitas dan all out tanpa pamrih. Namun, faktanya EG malah berbalik mencuranginya.
“Gara-gara perkara ini hubungan saya dengan keluarga menjadi tidak baik, sangat menyita waktu, karena saya bolak balik dari luar kota untuk di BAP. Apalagi, saya juga bingung dengan sikap penyidik sebelumnya, justru pernyataan EG yang dicecar ke saya, bukan pernyataan saya yang diklarifikasi ke EG,” keluh dia.
Pelapor MFM mengharapakan semoga kasus ini cepat selesai dan kejadian yang pertama dan terakhir. MFM mengingatkan bahwa terlapor EG pernah jadi teman baiknya.
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Ikut Pemeriksaan Kesehatan Berkala
“Sudah cukup lama saya memberi tenggang waktu dari tahun 2014 sampai sekarang. Gentle dikitlah. Masih ada waktu sebelum proses berlanjut ke meja hijau. Kecuali anda memang sudah siap pasang badan dan bangga dengan predikat narapidana,” singgungnya.
“Saya sekarang hanya menunggu proses lanjut dan iktikad baik EG. Kami hanya menuntut EG menyelesaikan kewajiban yang dia pakai, supaya aset kami di bank bisa dikembalikan segera. Jika tidak, kami mohon aparat penegak hukum bijak, dapat memberi sanksi seberat-beratnya, agar ada efek jera bagi EG,” imbuh dia lagi.
Sementara, Kuasa Hukum MFM, Hengki SH MH CLA CTL menerangkan, kliennya meminta aparat hukum berlaku adil, karena memang tidak ada yang kebal hukum.
“Mohon untuk tidak ditangguhkan bila EG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatan EG tidak sebanding dengan penderitaan klien kami,” terang dia.