Selesai penetapan DPS, maka akan ada proses penentuan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
"Tidak menutup kemungkinan ada daftar pemilih yang meninggal dunia, menikah, baru mencapai usia 17 tahun dan pindah domisili," bebernya.
Hal ini juga katanya, akan ada perubahan pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT secara nasional pada 23 Juni mendatang.
"Penetapan DPT inilah yang akan menjadi patokan atau dasar jumlah kebutuhan logistic, untuk dipenuhi oleh KPU kabupaten maupun kota," katanya.
BACA JUGA:Daerah di Sumatera Selatan Berpenduduk Paling Padat, Nomor 7 Gak Nyangka
Jika saat pencoblosan ditemukan pemilih meninggal dunia, lanjut dia, maka KPU Kabupaten Ogan Ilir memastikan orang tersebut akan dihapus dari DPT.
"Ketika misalnya, ada pemilih meninggal dunia yang masuk DPT dan namanya tertera di TPS, kita menandai dengan keterangan pemilih tersebut meninggal dunia," tukasnya seraya mengaku yang sudah meninggal tidak akan bisa masuk daftar pemilih. *