3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018 Ditahan

Rabu 15-03-2023,20:36 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES. COM - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melakukan penahan terhadap tiga tersangka kasus korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, Senin 14 Maret 2023. 

Kepala Kejari Palembang Johnny William Pardede SH MH melalui Kasi Intel Fandie Hasibuan SH MH,didamping Kasi Pidsus Bobby Holomoan Sirait SH MH serta Tim  Pidsus Kejari Palembang, saat konferensi pers mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018.

Terkait penetapan tersangka kepada yakni Am (s PNS), TM (Swasta), dan M (PNS), tim penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan tiga orang ahli.

Dijelaskannya, kasus itu bermula pada tahun 1983 Pemprov Sumsel memiliki aset tanah yang terletakdi Jalan Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang.

BACA JUGA:1 Tahun Mangkrak, Mantan Presiden Lion Clubs Tunggu Tindak Lanjut Kasus Penipuan yang Dialaminya

Selanjutnya pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi.

Tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

Kemudian  pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu diterbitkan lagi sertifikat melalui Program PTSL.

Selanjutnya pada tahun 2020 BPN Kota Palembang melakukan  pengukuran ulang di tanah tersebut, yang sudah bersetifikat hak milik atas nama perorangan yang berada ditanah Pemprov Sumsel pada tahun 2004 dengan status hak pakai.

BACA JUGA:Dituding Geledah Rumah Warga Tak Sesuai SOP, Ini Kata Polres OI

“Penerbitan hak milik di tanah Pemprov Sumsel yang digunakan untuk penyimpanan alat berat di Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, pada 2018 diterbitkan lagi sertifikatnya," jelasnya 

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 Miliar.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka diancam dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, Pasal 12 Jo. Pasal 18  Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang. *

 

Kategori :