Nih! Bocoran Nominal THR PNS di 2023, Makin Tajir

Rabu 15-03-2023,20:52 WIB
Reporter : Timo
Editor : Timo

1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000. *

 

Kategori :