Sementara untuk agenda nasional, jajaran Bareskrim Polri harus bisa mempertahankan ketersediaan serta mengendalikan harga pangan melalui Satgas Pangan.
Mengingat, menjelang Bulan Ramadhan dan Lebaran, terkadang masyarakat diresahkan dengan melonjaknya harga bahan pokok.
Kemudian juga soal kesiapan mengamankan seluruh rangkaian proses tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
Namun disisi lain, Sigit menekankan, Bareskrim dan seluruh jajaran di Polri harus sekuat tenaga berjuang meraih kembali tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara yang sempat mencapai hasil tertinggi sepanjang sejarah.
BACA JUGA:Punya Uang Kertas Kuno Ini Bisa Tukar Dengan Motor Baru, Cek Koleksimu!
Karena, dengan diraihnya kembali tren positif tersebut maka akan sangat berdampak terhadap kesuksesan jajaran Polri dalam rangka menjalankan tugas pokoknya.
"Sehingga mau tidak mau, kita harus berjuang, dan ini semua harus dilakukan semua satker dan fungsi yang ada di kepolisian.
Sehingga ini semua bisa semakin memperkuat.
Karena apapun kepercayaan publik adalah hal yang mutlak, harga mati yang harus kita perjuangkan," ucap Sigit.
BACA JUGA:CATAT, Tanggal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2023 untuk Pemegang BNI dan BTN
Oleh karenanya, Sigit menegaskan, personel Bareskrim Polri harus melakukan perbaikan terhadap kultur pelayanan, mulai dari penerimaan laporan masyarakat, proses penyidikan hingga penyelesaian perkara.
Pada saat menerima laporan, jajaran reserse diharapkan mampu mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat sehingga menimbulkan adanya harapan bagi pencari keadilan.
Lalu, berikan edukasi yang baik kepada seluruh masyarakat dalam hal kelengkapan berkas pelaporan dan lainnya.
Pada saat proses penyidikan, Sigit menyatakan, jajarannya harus memiliki independensi serta mampu menggali peristiwa sesuai fakta dan melakukan penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
BACA JUGA:Kamu Punya 5 Uang Koin Jenis Ini, Auto Cuan Selangit!
"Terkait penyelesaian perkara, ini tentunya tidak semua kasus yang ditangani ini bisa selesai dengan segera.
Namun pada saat tidak selesai karena proses atau mungkin itu bukan kasus pidana atau karena alat bukti kurang, ini bisa dikomunikasikan, sehingga pada saat berproses pelapor tidak mengalami kesulitan karena ada sumbatan komunikasi," tutur Sigit.