OKU, PALPRES.COM- Pemenuhan hak-hak pelayanan publik bagi kaum rentan khususnya penyandang Disabilitas sendiri telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
Mengacu Undang-undang tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten OKU telah menyiapkan layanan khusus bagi penyandang disabilitas terkhusus Tuna Netra berupa layanan Audio brosur.
Apalagi berdasarkan UUD tahun 1945, setiap warga berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
“Benar, saat ini kita sudah menyediakan layanan bagi penyandang Tuna Netra sesuai undang-undang yang ada. Ini bentuk kita memberikan pelayanan secara berkeadilan,” kata Ketua PN Baturaja, Hendri Agustian kepada awak media.
BACA JUGA:Naik Kelas, Ketua Pengadilan Tinggi Sebut PN Baturaja Bisa Tangani lebih 1.000 Perkara
Dia menerangkan, layanan audio brosur merupakan inovasi yang bertujuan untuk memberikan informasi layanan dalam bentuk suara, sehingga lebih mempermudah bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas tuna netra.
"Inovasi layanan audio brosur ini sudah diperkenalkan sejak November 2022 dalam upaya mendukung dan memaksimalkan pelayanan di PN Baturaja,"jelasnya.
Dijelaskan Hendri, layanan Audio brosur dibuat berdasarkan pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang tertuang dalam Surat Keputusan Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.
Adapun layanan audio brosur ini berisi data informasi di PN Kelas 1B Baturaja, sehingga disabilitas tuna netra yang tidak bisa membaca akan lebih mudah dalam mengakses informasi seluruh pelayanan yang tersedia.
BACA JUGA:Viral! Uang Kertas Rp 500 Tahun 1992 Gambar Orang Utan Ini Dihargai Rp99.750.000
"Layanan audio brosur dapat diakses secara online melalui alamat web atau scan barcode dan juga offline di komputer PN Baturaja," pungkasnya.