Setelah menerima laporan itu, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu dipimpin Kapolsek Tanjung Batu didampingi Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan, tim mengarah ke salah satu guru di SMAN 1 Tanjung Batu, Feb
"Hari Senin, 20 Maret 2023 sekira jam 14.00 WIB, tim melakukan penangkapan dan langsung menginterogasi terduga pelaku," katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:ABG Kapal Trawl Tenggelam, Basarnas Palembang Kirimkan Tim Rescuer
Dari tangan pelaku didapati 2 unit Tablet Samsung Galaxy Tab A, dari 32 unit yang dia akui telah dicuri.
"Sisa barang bukti itu sebanyak 30 unit telah dijual oleh pelaku, dengan harga per unit nya sebesar Rp 850.000," kata Kapolsek.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya yang telah di jual oleh pelaku, dari hasil penyelidikan.
"Didapati lagi 2 unit Tablet Samsung Galaxy Tab A hasil perbuatan pelaku," terangnya.
BACA JUGA:3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL Tahun 2018 Ditahan
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, adapun cara pelaku melakukan pencurian yaitu dengan cara berpura-pura melakukan meeting zoom di ruangan Laboratorium TIK SMAN 1 Tanjung Batu.
Lalu setelah situasi sepi tidak ada orang, pelaku langsung mengambil Tablet tersebut sebanyak 2 sampai 5 unit setiap minggu tergantung situasi.
"Lalu minggu berikutnya pelaku mengambil lagi tablet itu sampai dengan jumlah 32 unit, dimulai dari Agustus 2022 sampai dengan Desember 2022," bebernya.
Tim Polsek Tanjung Batu menangkap pelakuv di Kelurahan Tanjung Batu, tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
BACA JUGA:1 Tahun Mangkrak, Mantan Presiden Lion Clubs Tunggu Tindak Lanjut Kasus Penipuan yang Dialaminya
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Batu, guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya. *